Penegak Kebenaran

Melatih diri untuk terus menuntut ilmu dan memberikan informasi yang sesuai dengan ajaran Islam berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Nabi. Berusaha sekuat tenaga untuk mengamalkan dengan harapan akan menjadi Penegak Kebenaran yang diridloi Allah SWT.

Pengusung Peradaban

Menjadikan madrasah, pesantren, dan tempat pendidikan lainnya sebagai tempat thalabul ilmi agar terbentuk generasi muda yang kuat, cerdas, dan taqkwa sehingga suatu saat dapat menjadi mujahid masa depan dan menjadi Pengusung Peradaban yang bermoral dan berakhlaq Islami.

Penerang Kegelapan

Bekerja keras untuk selalu mengamalkan dan mengimplementasikan ilmu agama dan ilmu pengetahuan lain sebagai salah satu kewajiban muslim dengan harapan dapat menjadi Penerang Kegelapan. Berbagi informasi dalam kebaikan dan takwa serta saling menasihati dalam kebenaran

Memperkuat Aqidah

Melatih generasi muda sedini mungkin melalui berbagai media pendidikan exact dan non-exact sebagai bekal hidup di masa depan untuk mewujudkan penjuang masa depan yang mandiri, kuat, disiplin, dan amanah.

Disiplin

Menyalurkan bakat dan mengembkangkan kemampuan generasi muda melalui berbagai kegiatan positif dengan harapan dapat tertanam sikap persaudaraan, persahabatan, dan disiplin.

Search

HUKUMAN (‘IQAB) DALAM PENDIDIKAN


 HUKUMAN (‘IQAB) DALAM PENDIDIKAN II

1 Dasar Pemberian  Hukuman dalam Pendidikan Islam
Pendidik muslim harus mendasarkan hukuman yang diberikannya pada ajaran Islam, sesuai dengan firman Allah dan sunah Rasul-Nya.
Ayat al-Qur’an yang menunjukkan perintah menghukum, terdapat pada surat An-Nisa ayat 34, yang artinya:
 “Wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah dari tempat tidur mereka dan pukullah mereka, kemudian jika mereka mentaatimu maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. (Q.S. An-Nisa: 34)[1]

Islam mensyariatkan hukuman, dan membeberkan macam-macam hukuman sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Hukuman membunuh adalah dibunuh, hukuman mencuri adalah dipotong tangannya, hukuman bagi peminum adalah dicambuk. Kita mendapati ketetapan bagi jenis-jenis pelanggaran ada hukumannya masing-masing yang mesti dilaksanakan tanpa ragu dan belas kasihan sebagaimana firman Allah swt. :
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ     
“perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”[2]
Itulah syari’at Islam dalam hal hukuman termasuk dalam hal pendidikan sebagaimana dikatakan oleh Al Qabasy bahwa hukuman itu menyeluruh pada semua individu termasuk di dalamnya anak-anak.[3] Anak didik apabila melakukan pelanggaran baik menyangkut norma agama maupun masyarakat maka ia berhak mendapat hukuman.


2.      Urgensi dan Tujuan Hukuman
Hukuman merupakan salah satu media dari pendidikan yang tidak mungkin terpenuhi dengan satu metode saja, hal itu dikarenakan tabi’at manusia berbeda tingkatan dalam merespon pengaruh-pengaruh dan media-media pendidikan. Sebagian ada yang dapat menerima dengan satu nasihat, atau dengan sekali motivasi atau satu kali ancaman, atau dengan kejadian-kejadian dan pelajaran-pelajaran yang subjek didik saksikan atau dengar. Dan sebagian tidak merespon pelajaran-pelajaran tersebut dan ia tidak dapat mengambil manfaat darinya kecuali dengan penderitaan yang mendera tubuhnya.[4]                                                
            Al Qabisy tidak membedakan antara hukuman untuk anak kecil dan orang dewasa atau antara laki-laki dan perempuan karena mereka adalah pribadi-pribadi walaupun berbeda dalam sifat dan umur. Seorang anak  kecil, dikenakan padanya hukuman kalau memang ia berhak untuk dihukum, bahkan pendidik dapat saja mendapat hukuman apabila lalai dalam melaksanakan tugasnya. Seorang anak   yang membangkang berhak mendapat pendidikan  dari orang tuanya, seorang suami berhak mendidik istrinya sehingga dibolehkan baginya memukul.[5]
Sedangkan tujuan hukuman menurut M. Ari fin ada dua, yaitu:
  1. Membangkitkan perasaan tanggung jawab  manusia didik. Hukuman di sini merupakan ancaman terhadap rasa am an yang merupakan kebutuhan pokok anak didik dalam belajar.             
  2. Memperkuat atau memperlemah respon negatif. Namun penerapannya       harus didasarkan atas kondisi yang tepat, tidak asal membrikan hukuman          terhadap perilaku yang kurang sebanding dengan tujuan pokoknya.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  
Dari beberapa pendapat di atas dapat dipahami bahwa tujuan dari hukuman dalam pendidikan Islam adalah untuk memperbaiki tabiat dan tingkah laku anak didik untuk mendidik anak ke arah kebaikan sehingga tidak akan mengulangi kesalahan yang sama dan bertanggungjawab atas kesalahannya.
3.      Macam dan Tahapan Hukuman
Seorang pendidik mesti paham macam-macam hukuman yang sesuai dengan karakter peserta didik dan bertahap dalam penerapannya. Macam-macam hukuman edukatif sebagai berikut :
a.       menunjukkan ketidak setujuan
b.      peringatan keras
c.       diasingkan
d.      skor
e.       hukuman pukulan

a.         Menunjukkan Ketidaksukaan
Peserta didik merasakan ketidak setujuan dari pendidiknya dengan memperliahtkan perangai dan muka masam. Seorang pendidik tidak segera memukul peserta didik apabila ia tidak mengindahkan nasihatnya, tetapi ia harus menempuh jenis hukuman dengan memulai merasakan kepada peserta didik ketidak sukaannya akan kelakuannya baik dengan perbuatan maupun perkataan. Ketidaksukaan itu dapat ditunjukkan dengan muka masam, tidak memberikan prioritas, dsb.
Hukuman ini akan berdampak efektif terhadap peserta didik apalagi kalau pendidik adalah orang yang disukai. Oleh sebab itu, didapati sebagian anak atau peserta didik cepat merasa bersalah kepada kedua orang tuanya atau gurunya apabila mereka melihat ketidakridaannya.

b.      Peringatan Keras
Tahapan kedua dari tahapan-tahapan hukuman edukatif adalah peringatan keras. Pendidik harus mengingatkan muridnya dengan kritikan dan teguran keras dengan tanpa mencela. Hukuman dengan jalan ini akan mengakibatkan hukuman moral supaya seseorang menjaga kehormatannya di antara individu-individu masyarakat.[6]
Terjadi kesalahan dalam mendidik yaitu berlebihan dalam melaksanakan sangsi moral ini sehingga menjadi ledekan dan celaan dengan lafal-lafal yang kotor dan kalimat-kalimat yang tajam sehingga menyakiti perasaan peserta didik dan membuat ia jadi benci gurunya, dan kadang-kadang diketahui darinya kata-kata yang tidak layak diucapkan. Menurut Khalid bin Khalid, hukuman seperti merupakan salah satu hukuman pendidikan (yang efektif, pen) apabila pendidik pandai-pandai menggunakannya.[7]

c.    diasingkan
Pengasingan maksudnya adalah melarang peserta didik dari apa yang ia sukai tetapi tidak menimpakan madharat baginya. Ini termasuk tahapan yang seorang pendidik tidak memulainya kecuali apabila hukuman yang sebelumnya tidak berhasil.
Pada prakteknya, pelaksanaan hukuman ini beraneka macam kasusnya. Misal tidak diijinkan baginya untuk bermain bersama teman-temannya, atau dilarang pergi ke tempat yang ia sukai, atau melarang dia untuk membeli barang sebagian barang-barang mewah. Hukuman ini dilaksanakan sewaktu-waktu, bukan menjadi sifat yang terus menerus.
     Meskipun kekuatan pengaruh cara seperti ini dapat terasa apabila dilaksanakan terus-menerus, walaupun kelewatan batas, ia mempunyai dampak sedikit terhadap akhlak peserta didik, kadang-kadang memberikan efek perubahan akhlak dari segi peredaman apa yang dilarang darinya. Sebagaimana cara yang lain, cara ini pula tidak dilaksanakan kecuali cara sebelumnya telah ditempuh dan dilakukan secara pleksibel.

d.        skor (Al Hijr)
Al Hijr adalah kebalikan dari al wasl (berhubung)[8], yaitu memisahkan seseorang berbicara dengan yang lainnya apabila mereka bertemu.[9] Tujuan dari cara ini adalah membawa seseorang yang diasingkan (skor) untuk meninggalkan hal yang menyalahi aturan yang telah ditentukan apabila ingin menempuh pengobatan dengan cara seperti ini. Pengasingan dapat dijadikan metode pendidikan sebagaimana terjadi pada suami terhadap istrinya, bapak terhadap anaknya, dan guru terhadap muridnya, dan sebagainya.

e.         hukuman pukulan
Memukul adalah kata yang dikenal untuk merasakan sakit atas jasad orang yang dipukul baik dengan tongkat, atau dijewer, dll.
Hukuman dengan memukul dilakukan pada tahap terakhir setelah nasehat dan meninggalkannya. Ini menunjukkan bahwa pendidik tidak boleh menggunakan yang lebih keras jika yang lebih ringan sudah bermanfaat. Sebab, pukulan adalah hukuman yang paling berat, karena itu tidak boleh menggunakannya kecuali jika dengan jalan lain sudah tidak bisa.
Pendidikan Islam telah menetapkan hukuman seperti ini dalam objek yang berbeda-beda, seperti kasus istri yang nusuz, menyuruh membiasakan anak untuk shalat, dan dalam sebagian hukum pidana (hudud) dan ta’ziiraat. Contoh mendidik istri adalah sebagaimana Firman Allah swt. :
ÓÉL»©9$#ur tbqèù$sƒrB  Æèdyqà±èS  ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur Îû ÆìÅ_$ŸÒyJø9$# £`èdqç/ÎŽôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& Ÿxsù (#qäóö7s? £`ÍköŽn=tã ¸xÎ6y 3 ¨bÎ) ©!$# šc%x. $wŠÎ=tã #ZŽÎ6Ÿ2 ÇÌÍÈ  
“wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.[10]

Dalam mendidik anak untuk shalat, Rasulullah saw. telah memberikan petunjuk :
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakannya, dan pisahkanlah mereka dalam tempat tidurnya."[11]
Ibnu Umar pernah memukul anaknya hanya karena salah mengi’rab.[12] Imam Ahmad menyatakan: “Seorang anak (boleh) dipukul kalau berhubungan dengan masalah akhlak.[13]
Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, tidaklah salah memukul anak kalau demi pendidikan. Dan harus dibedakan antara kekerasan dengan pendidikan. Memukul demi pendidikan, menurut Khalid bin Hamid al Hazimy mempunyai kaiadah-kaidah batasan sebagai berikut :
1)      Memukul tidak boleh dalam keadaan marah, karena dengan keadaan seperti ini akan membuat pendidik melampaui batas.
2)      Pukulan tidak boleh melukai, tidak boleh sampai mematahkan tulang, dan tidak boleh di tempat yang berbahaya seperti dada. Imam Ahmad ditanya mengenai seorang guru memukul muridnya? ia menjawab, “hukuman tergantung kesalahannya, dan berhati-hatilah dalam memukul.[14]
3)      Alat memukul tidak boleh yang keras sehingga dapat mematahkan tulang dan tidak boleh juga yang tajam sehingga akan melukai tubuh, tetapi antara keduanya.
4)      Tidak boleh memukul kepada anak kecil yang belum baligh.
5)      Tidak lebih dari sepuluh pukulan, berdasarkan sabda Rasul saw. :
عَنْ أَبِي بُرْدةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يُجْلَدُ فَوْقَ عَشْرِ جَلَدَاتٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ
“dari Abu Burdah radliallahu 'anhu, mengatakan; Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Tak boleh menjilid melebihi sepuluh kali selain dalam hukuman had (yang) Allah (tetapkan)."[15]

Berdasarkan hadits di atas, hukuman tidak boleh lebih dari sepuluh kali bagi pelangggaran yang tidak berkaitan dengan maksiat, seperti dalam hal mendidik anak.[16]
6)      Tidak boleh memukul pada tempat-tempat yang mematikan.

Syarat Penggunaan Hukuman Pukulan dalam Pendidikan Islam
Abdullah Nasih Ulwan menyebutkan persyaratan memberikan hukuman pukulan, antara lain:[17]
a)      Pendidik tidak terburu-buru.
b)      Pendidik tidak memukul ketika dalam keadaan sangat marah.
c)      Menghindari anggota badan yang peka seperti kepala, muka, dada dan perut.
d)     Tidak terlalu keras dan tidak menyakiti.
e)      Tidak memukul anak sebelum ia berusia 10 tahun.
f)       Jika kesalahan anak adalah untuk pertama kalinya, hendaknya diberi kesempatan untuk bertobat, minta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya itu.
g)      Pendidik menggunakan tangannya sendiri.
h)      Jika anak sudah menginjak usia dewasa dan dengan 10 kali pukulan tidak juga jera maka boleh ia menambah dan mengulanginya sehingga anak menjadi baik kembali.
Dari beberapa pendapat di atas, kita dapat melihat bahwa para tokoh pendidikan saling melengkapi dalam mengemukakan syarat hukuman dalam pendidikan Islam sehingga yang penting dalam memberikan hukuman pada anak didik adalah bertahap dan dapat menimbulkan perasaan menyesali atas kesalahan yang diperbuatnya dan tidak mengulanginya.



[1] Depag, Al-Qur’an dan Terjemahannya
[2] An Nur: 2
[3] Ahmad Fuad, hal 143
[4] ibid
[5] Al Qabisy dalam Ahmad Fuad Ahwany, At Tarbiyah fi Al Islam, hal 141.
[6] Ahmad Fuad Al Ahwany, Al Tarbiyah fi al Islam, hal. 131.
[7] Khalid, Ushul Al Tarbiyah Al Islamiyah, hal. 403
[8] Ibnu Mandzur, Lisan Al Arab, juz 5: 250
[9] Ibnu Hajar, Fath al Baary, 10: 492
[10] An Nisa: 34
[11] Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, (CD kitab Sembilan Imam), no. 418
[12] Bukhori, Al Adab Al Mufrod, no. 883, hal. 295
[13] Ibnu Muflih, Al Adab Al Syar’iyyah, no. 1451
[14] ibid. no. 451
[15] Bukhori, Shahih Bukhori, no. 6342
[16] Ibnu Hajar, Fath al Bary, (Beirut, 1994), juz 12, hal 178
[17] Abdullah Nasih Ulwan, Pendidikan Anak dalam Islam, terj. Jamaludin Miri (Jakarta, 1994), hal. 325-327