Penegak Kebenaran

Melatih diri untuk terus menuntut ilmu dan memberikan informasi yang sesuai dengan ajaran Islam berdasarkan Al-Quran dan Sunnah Nabi. Berusaha sekuat tenaga untuk mengamalkan dengan harapan akan menjadi Penegak Kebenaran yang diridloi Allah SWT.

Pengusung Peradaban

Menjadikan madrasah, pesantren, dan tempat pendidikan lainnya sebagai tempat thalabul ilmi agar terbentuk generasi muda yang kuat, cerdas, dan taqkwa sehingga suatu saat dapat menjadi mujahid masa depan dan menjadi Pengusung Peradaban yang bermoral dan berakhlaq Islami.

Penerang Kegelapan

Bekerja keras untuk selalu mengamalkan dan mengimplementasikan ilmu agama dan ilmu pengetahuan lain sebagai salah satu kewajiban muslim dengan harapan dapat menjadi Penerang Kegelapan. Berbagi informasi dalam kebaikan dan takwa serta saling menasihati dalam kebenaran

Memperkuat Aqidah

Melatih generasi muda sedini mungkin melalui berbagai media pendidikan exact dan non-exact sebagai bekal hidup di masa depan untuk mewujudkan penjuang masa depan yang mandiri, kuat, disiplin, dan amanah.

Disiplin

Menyalurkan bakat dan mengembkangkan kemampuan generasi muda melalui berbagai kegiatan positif dengan harapan dapat tertanam sikap persaudaraan, persahabatan, dan disiplin.

Search

Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts

Hukum Bermuamalah Dengan Orang Kafir

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ

Dari Aisyah r.a. (ia berkata): “Sesungguhnya Nabi saw. telah membeli makanan dari seorang Yahudi buat dibayar disatu waktu, dengan menggadaikan (memberikan jaminan) baju besi kepadanya.

Takhrij Hadis
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam Shahihnya dalam tiga pokok pembahasan yaitu Kitab Jual Beli bab pembelian Nabi dengan ditangguhkan, hadis no. 2068, 2200, Bab jaminan dalam piutang, no. 2251, 2252; Kitab Piutang dan Penyelesaiannya, bab orang yang membeli dengan jalan utang, no. 2386; Kitab Jaminan (borgh) bab yang menjaminkan baju besinya, no. 2509, bab jaminan kepada Yahudi dan selainnya, no. 2513. (Penomoran hadis-hadis di atas berdasarkan Kitab Fathul Bary, adapun penomoran dalam CD al Mausu’ah adalah sebagai berikut: no. 1926, 1954, 2049, 2092, 2093, 2211, 2326, 2330). Imam muslim dalam shahihnya kitab masaaqot bab jaminan dan bolehnya dilakukan di tempat sendiri sebagaimana layaknya di perjalanan, hadis no. 3007, 3008, 3009. Imam Nasa’i dalam Sunannya Kitab Jual Belihadis no. 4530, 4571.

Syarah Mufrodat

اشْتَرَى membeli.
Membeli dapat dilakukan baik dengan tunai maupun dengan utang. Berdasarkan teks hadis, pembelian yang dilakukan oleh Rasul saw. pada kasus ini adalah dengan jalan utang.
طَعَامًا makanan.

Makanan yang dimaksud dalam hadis di atas adalah gandum. Menurut keterangan dalam hadis lain, banyaknya biji gandum yang diutang Rasulullah saw. dari seorang Yahudi adalah tiga puluh sha’ .(HR. Ibnu Majah, Kitab Ahkam, no.2430).

مِنْ يَهُودِيٍّ
dari seorang Yahudi yang bernama Abu Syahmi. Imam as Syafi’i dan al-Baihaqy meriwayatkan dari jalan Ja’far ibn Muhammad dari bapaknya bahwasanya Abu Syahmi itu adalah seorang Yahudi dari bani dhofar dari suku Aus. (Fathul Bary, juz 5, syarah Shahih Bukhori, Kitab Rahn, hal. 176).

إِلَى أَجَلٍ sampai waktu yang ditentukan.
Dalam shahih Ibnu Hibban waktu yang ditentukan dalam konteks hadis ini adalah satu tahun. (Fathul Bary, juz 5hal. 176).

وَرَهَنَهُ Dan menggadaikannya/ merungguhkannya.
Jaminan atau rungguhan ialah suatu barang yang dijadikan peneguh atau penguat kepercayaan dalam utang piutang. (Fiqih Islam, H. Sulaiman Rasyid: 309).
Firman Allah SWT.

”Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan (Rihanun) yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (Q.S. Al Baqarah: 283).

Syarah Hadis

Untuk keperluan makanan keluarganya, suatu hari Rasulullah saw. meminjam tiga puluh sha’ gandum kepada seorang Yahudi dari suku Aus yang bernama Abu Syahmi. Dalam satu riwayat si Yahudi tersebut menagih utang gandum tersebut kepada Rasul dan Rasulullah saw. memberikan baju besinya sebagai jaminan bagi utangnya. (Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz 3 hal. 187). Dalam riwayat lain baju besi Nabi tersebut masih tergadai sampai beliau meninggal dan akhirnya Abu Bakar menebusnya dan diberikan kepada Ali bin Abi Thalib. (Fathul Bary, Juz 5, hal. 177).

Berdasarkan riwayat ini, barangkali kita bertanya-tanya mengapa Rasulullah saw. tidak meminjam bahkan meminta kepada para sahabatnya? Atas pertanyaan ini Imam Nawawi memberikan beberapa alternatif jawaban yaitu:

1. Rasulullah saw. berbuat demikian sebagai bayan (penjelasan) atas bolehnya bermuamalah dengan Yahudi.
2. Tidak ada makanan yang baik yang dibutuhkan oleh keluarganya kecuali ada pada si yahudi itu.
3. Para sahabat tidak akan berani mengambil jaminan dan menghargakannya. Oleh sebab itu, Rasul bertransaksi dengan Yahudi supaya tidak menyulitkan para sahabatnya.

Dengan jawaban di atas, menurut penulis, apapun yang dilakukan oleh Rasul pada dasarnya mengandung ta’lim dan tasyri. Ada poin-poin pelajaran dan pensyariatan yang ingin disampaikan oleh Rasulullah saw. disamping memberi gambaran bagaimana kesederhanaan dan kebersahajaan beliau.
Imam Bukhori menempatkan hadis di atas di dalam pokok bahasan jual beli, jaminan (rungguh/borgh), salam (pesanan), dan utang piutang, begitu juga imam-imam ahli hadis ternama mayoritas mereka menempatkan teks hadis di atas pada pokok bahasan muamalah. Menurut . Abdul Kadir Hasan, dalam urusan mu’amalah agama Islam tidak memberi batasan-batasan tertentu, hanya agama melarang dalam kejadian-kejadian yang tetap, yang dapat menimbulkan hal-hal yang tidak baik, seperti menipu, memberatkan orang, memaksa dan menyusahkan orang. Dalam muamalah berlaku hadis ”Antum a’lamu biumu.
.