Bagaimana
terkait dengan hukum gambar/lukisan dan patung dalam Islam ?
Jawab :
Hadis-hadis
tentang larangan gambar memang banyak, sebagai mana kasus memahami hadis-hadis
isbal, perlu penelitian yang mendalam. Tahapan metodologinya
1. Menghimpun
semua hadis tentang gambar dan patung
2. Meneliti mana
hadis-hadis yang mutlaq dan muqoyyad
3. Memasukan
yang mutlaq pada yang muqoyyad.
Misal hadis
mutlaq
عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي الْحَسَنِ قَالَ
كُنْتُ عِنْدَ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا إِذْ أَتَاهُ رَجُلٌ
فَقَالَ يَا أَبَا عَبَّاسٍ إِنِّي إِنْسَانٌ إِنَّمَا مَعِيشَتِي مِنْ صَنْعَةِ
يَدِي وَإِنِّي أَصْنَعُ هَذِهِ التَّصَاوِيرَ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَا
أُحَدِّثُكَ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُولُ سَمِعْتُهُ يَقُولُ مَنْ صَوَّرَ صُورَةً فَإِنَّ اللَّهَ
مُعَذِّبُهُ حَتَّى يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا
فَرَبَا الرَّجُلُ رَبْوَةً شَدِيدَةً وَاصْفَرَّ وَجْهُهُ فَقَالَ وَيْحَكَ إِنْ
أَبَيْتَ إِلَّا أَنْ تَصْنَعَ فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ
فِيهِ رُوحٌ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ سَمِعَ سَعِيدُ بْنُ أَبِي عَرُوبَةَ مِنْ
النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ هَذَا الْوَاحِدَ
Dari Sa'id bin
Abi Al Hasan berkata; Aku pernah bersama Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhu ketika
datang seorang kepadanya seraya berkata; "Wahai Abu 'Abbas, aku adalah
seorang yang mata pencaharianku adalah dengan keahlian tanganku yaitu membuat
lukisan seperti ini". Maka Ibnu 'Abbas berkata: "Aku tidaklah
menyampaikan kepadamu perkataan melainkan dari apa yang pernah aku dengar dari
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang Beliau bersabda: "Siapa yang
membuat gambar lukisan, Allah akan menyiksanya hingga dia meniupkan ruh (nyawa)
kepada gambarnya itu dan sekali-kali dian tidak akan bisa mendatangkanhya selamanya".
Maka orang tersebut sangat ketakutan dengan wajah yang pucat pasi lalu berkata:
"Bagaimana pendapatmu kalau aku tidak bisa meninggalkannya kecuali tetap
menggambar?" Dia (Ibnu 'Abbas) berkata: "Gambarlah olehmu pepohonan
dan setiap sesuatu yang tidak memiliki nyawa". Berkata, Abu 'Abdullah Al
Bukhariy: Said bin Abi 'Arubah mendengar dari An-Nadhar bin Anas sendirian.
(H.R. Bukhari, Sahih al-Bukhari, 3/82)
Hadis diatas
berisi larangan dan ancaman bagi yang menggambar/melukis, kecuali yang
bernyawa. Dan hadis larangan lainnya yang setema, misalnya
عَنْ عَائِشَةَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
مِنْ سَفَرٍ وَقَدْ سَتَرْتُ بِقِرَامٍ لِي عَلَى سَهْوَةٍ لِي فِيهَا تَمَاثِيلُ
فَلَمَّا رَآهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَتَكَهُ
وَقَالَ أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ
بِخَلْقِ اللَّهِ قَالَتْ فَجَعَلْنَاهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ
Dari Aisyah
radliallahu 'anha skembalinya Rasulullah Sallallahu alaihi wa sallam dari
safar, waktu itu saya telah membuat pembatas (satir) dari kain yang bergambar
dalam ruanganku, ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melihatnya
beliau langsung memotongnya sambil bersabda: "Sesungguhnya orang-orang
yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang membuat
sesuatu yang menyamai ciptaan Allah." Aisyah melanjutkan; "Kemudian
saya membuatnya menjadi satu bantal atau dua bantal." (H.R. Bukhari, sahih
al-Bukhari, No. 5954)
Hadis yang
muqoyyad terkait patung dan gambar
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ
وَأُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتَا كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا
بِالْحَبَشَةِ فِيهَا تَصَاوِيرُ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ
أُولَئِكِ إِذَا كَانَ فِيهِمْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ فَمَاتَ بَنَوْا عَلَى
قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكِ الصُّوَرَ أُولَئِكِ شِرَارُ
الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي
شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ
عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهُمْ تَذَاكَرُوا عِنْدَ رَسُولِ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي مَرَضِهِ فَذَكَرَتْ أُمُّ
سَلَمَةَ وَأُمُّ حَبِيبَةَ كَنِيسَةً ثُمَّ ذَكَرَ نَحْوَهُ حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ
حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ
قَالَتْ ذَكَرْنَ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
كَنِيسَةً رَأَيْنَهَا بِأَرْضِ الْحَبَشَةِ يُقَالُ لَهَا مَارِيَةُ بِمِثْلِ
حَدِيثِهِمْ
Dari Aisyah radhiyallahu'anhu
bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan gereja yang mereka lihat di
Etiopia Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam yang didalamnya terdapat
gambar-gambar. Maka Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda,
"Sesungguhnya mereka itu apabila ada seorang laki-laki shalih di antara
mereka lalu dia meninggal, maka mereka membangun di atas kuburannya sebuah
masjid, dan mereka menggambar laki-laki tersebut. Mereka itu adalah
sejelek-jeleknya makhluk di sisi Allah pada hari kiamat." Telah menceritakan
kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Amru an-Naqid keduanya berkata, telah
menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah
dari Bapaknya dari Aisyah radhiyallahu'anhu "Bahwa mereka saling
menyebutkan hadits dari Rasulullah ketika beliau sakit, lalu Ummu Salamah dan
Ummu Habibah menyebutkan sebuah gereja" kemudian dia menyebutkan hadits
semisalnya.Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada
kami Abu Muawiyah telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Bapaknya dari
Aisyah radhiyallahu'anha dia berkata, "Para istri nabi
Shallallahu'alaihiwasallam telah menyebutkan kepada kami sebuah gereja yang
kami lihat di tanah Habasyah yang diberi nama Mariyah" semisal hadits
mereka. (Hr. Muslim, Sahih Muslim, 2/66-67)
Terkait patung
عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ
كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ فَيُسَرِّبُهُنَّ
إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي
Dari Aisyah
radliallahu 'anha dia berkata; "Aku pernah bermain bersama anak-anak
perempuan di dekat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, dan aku juga mempunyai
teman-teman yang biasa bermain denganku, apabila Rasulullah shallaallahu'alaihi
wa sallam masuk, mereka bersembunyi dari beliau. Sehingga beliau memanggil
mereka supaya bermain bersamaku." (H.R. Bukhari, sahih al-Bukhari, No.
5665)
Dari sekian
keterangan dengan memasukan yang mutlaq pada yang muqoyyad serta menganalisis
illat pengharaman maka, pada dasarnya gambar dan patung itu mubah saja, maksud
larangan gambar/patung tersebut adalah
1. Gambar yang
dilarang adalah
A. Gambar atau
patung yang dipastikan disembah orang
B. Gambar atau
patung yang di duga kuat disembah orang
Adapun
sebagai tambahan, diluar konteks hadis diatas terkait gambar juga tergantung
konten dan tujuannya. Jika gambar kontennya pornografi, maka tentu haram.
Begitu juga jika tujuannya menggambar untuk kesombongan apalagi untuk menyaingi
ciptaan Allah misalnya. (Gin)
0 comments:
Post a Comment